BOM BUNUH DIRI, JIHADKAH

Kaum muslimin –
semoga Allah
menjaga aqidah kita
dari
kesalahpahaman-
sesungguhnya
menunaikan jihad
dalam pengertian
dan penerapan yang
benar termasuk
ibadah yang mulia.
Sebab Allah telah
memerintahkan
kaum muslimin
untuk berjihad
melawan musuh-
musuh-Nya. Allah
berfirman (yang
artinya), “Hai Nabi,
berjihadlah melawan
orang-orang kafir
dan orang-orang
munafiq, dan
bersikaplah keras
kepada mereka…”
(QS. At-Taubah: 9).
Karena jihad adalah
ibadah, maka untuk
melaksanakannya
pun harus terpenuhi
2 syarat utama: (1)
ikhlas dan (2) sesuai
tuntunan Nabi
shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Yang
menjadi pertanyaan
sekarang adalah
fenomena
pengeboman yang
dilakukan oleh
sebagian pemuda
Islam di tempat
maksiat yang
dikunjungi oleh turis
asing yang notabene
orang-orang kafir.
Benarkah tindakan
bom bunuh diri di
tempat semacam itu
termasuk dalam
kategori jihad dan
orang yang mati
karena aksi tersebut
-baik pada saat hari-
H maupun karena
tertangkap aparat
dan dijatuhi
hukuman mati- boleh
disebut orang yang
mati syahid?
Bom Bunuh Diri
Bukan Jihad
Allah ta’ala
berfirman (yang
artinya), “Dan
janganlah kalian
membunuh diri
kalian,
sesungguhnya Allah
Maha menyayangi
kalian.” (QS. An-
Nisaa’: 29)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Barangsiapa yang
bunuh diri dengan
menggunakan suatu
alat/cara di dunia,
maka dia akan
disiksa dengan cara
itu pada hari
kiamat.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Adapun bunuh diri
tanpa sengaja maka
hal itu diberikan
udzur dan pelakunya
tidak berdosa
berdasarkan firman
Allah ‘azza wa jalla
(yang artinya), “Dan
tidak ada dosa bagi
kalian karena
melakukan
kesalahan yang tidak
kalian sengaja akan
tetapi (yang berdosa
adalah) yang kalian
sengaja dari hati
kalian.” (QS. Al-
Ahzab: 5). Dengan
demikian aksi bom
bunuh diri yang
dilakukan oleh
sebagian orang
dengan
mengatasnamakan
jihad adalah sebuah
penyimpangan (baca:
pelanggaran
syari’at). Apalagi
dengan aksi itu
menyebabkan
terbunuhnya kaum
muslimin atau orang
kafir yang dilindungi
oleh pemerintah
muslimin tanpa
alasan yang
dibenarkan
syari’at.
Allah berfirman
(yang artinya), “Dan
janganlah kalian
membunuh jiwa
yang Allah haramkan
kecuali dengan
alasan yang
benar.” (QS. Al-
Israa’: 33)
Membunuh Muslim
Dengan Sengaja dan
Tidak
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda, “Tidak
halal menumpahkan
darah seorang
muslim yang
bersaksi tidak ada
sesembahan (yang
benar) selain Allah
dan bersaksi bahwa
aku (Muhammad)
adalah Rasulullah
kecuali dengan salah
satu dari tiga alasan:
[1] nyawa dibalas
nyawa (qishash), [2]
seorang lelaki
beristri yang berzina,
[3] dan orang yang
memisahkan agama
dan meninggalkan
jama’ah
(murtad).” (HR.
Bukhari Muslim)
Beliau juga bersabda,
“Sungguh,
lenyapnya dunia
lebih ringan bagi
Allah daripada
terbunuhnya
seorang mukmin
tanpa alasan yang
benar.” (HR. Al-
Mundziri, lihat Sahih
At-Targhib wa At-
Tarhib). Hal ini
menunjukkan bahwa
membunuh muslim
dengan sengaja
adalah dosa besar.
Dalam hal
membunuh seorang
mukmin tanpa
kesengajaan, Allah
mewajibkan
pelakunya untuk
membayar diyat/
denda dan kaffarah/
tebusan. Allah
ta’ala berfirman
(yang artinya),
“Tidak sepantasnya
bagi orang mukmin
membunuh mukmin
yang lain kecuali
karena tidak
sengaja. Maka
barangsiapa yang
membunuh mukmin
karena tidak sengaja
maka wajib baginya
memerdekakan
seorang budak yang
beriman dan
membayar diyat
yang diserahkannya
kepada keluarganya,
kecuali apabila
keluarganya itu
berkenan untuk
bersedekah (dengan
memaafkannya).” (QS.
An-Nisaa’: 92).
Adapun terbunuhnya
sebagian kaum
muslimin akibat
tindakan bom bunuh
diri, maka ini jelas
tidak termasuk
pembunuhan tanpa
sengaja, sehingga
hal itu tidak bisa
dibenarkan dengan
alasan jihad.
Membunuh Orang
Kafir Tanpa Hak
Membunuh orang
kafir dzimmi,
mu’ahad, dan
musta’man (orang-
orang kafir yang
dilindungi oleh
pemerintah muslim),
adalah perbuatan
yang haram. Nabi
shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang
membunuh jiwa
seorang mu’ahad
(orang kafir yang
memiliki ikatan
perjanjian dengan
pemerintah
kaum muslimin)
maka dia tidak akan
mencium bau surga,
padahal
sesungguhnya
baunya surga bisa
tercium dari jarak
perjalanan 40
tahun.” (HR.
Bukhari).
Adapun membunuh
orang kafir
mu’ahad karena
tidak sengaja maka
Allah mewajibkan
pelakunya untuk
membayar diyat dan
kaffarah
sebagaimana
disebutkan dalam
ayat (yang artinya),
“Apabila yang
terbunuh itu berasal
dari kaum yang
menjadi musuh
kalian (kafir harbi)
dan dia adalah orang
yang beriman maka
kaffarahnya adalah
memerdekakan
budak yang beriman,
adapun apabila yang
terbunuh itu berasal
dari kaum yang
memiliki ikatan
perjanjian antara
kamu dengan
mereka (kafir
mu’ahad) maka dia
harus membayar
diat yang diserahkan
kepada keluarganya
dan memerdekakan
budak yang beriman.
Barangsiapa yang
tidak
mendapatkannya
maka hendaklah
berpuasa dua bulan
berturut-turut
supaya taubatnya
diterima oleh Allah.
Allah Maha
mengetahui lagi
Maha
bijaksana.” (QS. An-
Nisaa’: 92)
Bolehkah
Mengatakan Si Fulan
Syahid?
Di dalam kitab
Sahihnya yang
merupakan kitab
paling sahih sesudah
Al-Qur’an, Bukhari
rahimahullah menulis
bab berjudul “Bab.
Tidak boleh
mengatakan si fulan
Syahid” berdalil
dengan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi
wa sallam, “Allah
yang lebih
mengetahui
siapakah orang yang
benar-benar berjihad
di jalan-Nya, dan
Allah yang lebih
mengetahui
siapakah orang yang
terluka di jalan-
Nya.” (Sahih
Bukhari, cet. Dar Ibnu
Hazm, hal. 520)
Al-Hafizh Ibnu Hajar
rahimahullah
menerangkan (Fath
Al-Bari, jilid 6 hal. 90.
cet. Dar Al-Ma’rifah
Beirut. Asy-
Syamilah),
“Perkataan beliau
‘Tidak boleh
mengatakan si fulan
syahid’, maksudnya
tidak boleh
memastikan perkara
itu kecuali didasari
dengan wahyu…”
Al-’Aini
rahimahullah juga
mengatakan,
“Maksudnya tidak
boleh memastikan
hal itu (si fulan
syahid, pent) kecuali
ada dalil wahyu yang
menegaskannya.” (Umdat
Al-Qari, jilid 14 hal.
180. Asy-Syamilah)
Nah, sebenarnya
perkara ini sudah
jelas. Yaitu apabila
ada seorang mujahid
yang berjihad
dengan jihad yang
syar’i kemudian dia
mati dalam
peperangan maka
tidak boleh
dipastikan bahwa dia
mati syahid, kecuali
terhadap orang-
orang tertentu yang
secara tegas
disebutkan oleh dalil!
Maka keterangan
Bukhari, Ibnu Hajar,
dan Al-’Aini -
rahimahumullah- di
atas dapat kita
bandingkan dengan
komentar Abu Bakar
Ba’asyir -semoga
Allah menunjukinya-
terhadap para
pelaku bom Bali, “…
Amrozi dan kawan-
kawan ini
memperjuangkan
keyakinan di jalan
Allah karena itu saya
yakin dia termasuk
mati
sahid,” tegasnya
dalam orasi di
Pondok Pesantren Al
Islam, Sabtu
(8/11/2008).” (sebagaimana
dikutip
Okezone.com.news)
Kalau orang yang
benar-benar berjihad
dengan jihad yang
syar’i saja tidak
boleh dipastikan
sebagai syahid -
selama tidak ada
dalil khusus yang
menegaskannya-
lalu bagaimanakah
lagi terhadap orang
yang melakukan
tindak perusakan di
muka bumi tanpa
hak dengan
mengatasnamakan
jihad -semoga Allah
mengampuni dosa
mereka yang sudah
meninggal dan
menyadarkan
pendukungnya yang
masih hidup-…
Ambillah pelajaran,
wahai saudaraku…
Sebagai penutup,
kami mengingatkan
kepada para pemuda
untuk bertakwa
kepada Allah dan
menjauhkan diri
mereka dari
tindakan-tindakan
yang akan
menjerumuskan
mereka ke dalam
neraka. Allah ta’ala
berfirman (yang
artinya), “Maka
takutlah kalian
terhadap neraka
yang bahan
bakarnya adalah
manusia dan
batu.” (QS. Al-
Baqarah: 24).
Sadarlah wahai
saudara-saudaraku
dari kelalaian kalian,
janganlah kalian
menjadi tunggangan
syaitan untuk
menebarkan
kerusakan di atas
muka bumi ini. Kami
berdoa kepada Allah
‘azza wa jalla agar
memahamkan kaum
muslimin tentang
agama mereka, dan
menjaga mereka
dari fitnah
menyesatkan yang
tampak ataupun
yang tersembunyi.
Shalawat dan salam
semoga tercurah
kepada hamba dan
utusan-Nya
Muhammad, para
pengikutnya, dan
segenap para
sahabatnya.
Diringkas oleh Ari
Wahyudi dari
penjelasan Syaikh
Abdul Muhsin
Al-’Abbad
hafizhahullah dalam
kitab beliau Bi ayyi
‘aqlin wa diinin
yakuunu tafjir wa
tadmir jihaadan?!
Waihakum, … Afiiquu
yaa syabaab!!
(artinya: Menurut
akal dan agama
siapa; tindakan
pengeboman dan
penghancuran dinilai
sebagai jihad?!
Sungguh celaka
kalian… Sadarlah hai
para pemuda!!)
Islamspirit.com.
Dengan tambahan
keterangan dari
sumber lain.
***
Penyusun: Abu
Mushlih Ari Wahyudi
Artikel
www.muslim.or.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1434 H

BELAJAR EKG MUDAH