ANDA MEROKOK?

Apakah anda
termasuk
penggemar rokok?
Baiklah, sebelum
anda merogoh saku
anda dan mengambil
uang untuk membeli
rokok marilah kita
berbicara barang
sejenak dengan akal
yang jernih dan
pikiran yang tenang
mengenai hal ini.
Jangan sampai anda
melakukan sesuatu
yang justru
membahayakan diri
anda dan juga orang-
orang di sekitar
anda.
Berbicara soal rokok,
ada beberapa hal
yang perlu kita
pikirkan:
Pertama: Merokok
itu tidak penting
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda, “Salah
satu tanda kebaikan
Islam seseorang
adalah meninggalkan
segala sesuatu yang
tidak penting
baginya.” (HR.
Tirmidzi [2239] dari
Abu Hurairah
radhiyallahu’anhu,
disahihkan al-Albani
dalam Shahih wa
Dha’if Sunan at-
Tirmidzi [2317] as-
Syamilah). Syaikh as-
Sa’di rahimahullah
mengatakan,
“Kesimpulan
tersirat dari hadits
ini adalah orang yang
tidak meninggalkan
perkara yang tidak
penting baginya
adalah orang yang
jelek
keislamannya.” (ad-
Durrah as-Salafiyah,
hal. 116).
Diriwayatkan dari
Hasan al-Bashri
rahimahullah, beliau
mengatakan, “Salah
satu tanda Allah
telah berpaling
meninggalkan
seorang hamba
adalah ketika Allah
menjadikan dia sibuk
dalam hal-hal yang
tidak penting
baginya.” (ad-
Durrah as-Salafiyah,
hal. 115).
Menjaga kesehatan
merupakan perkara
penting bagi setiap
muslim. Orang yang
dengan sengaja
merusak
kesehatannya telah
melakukan sesuatu
yang tidak penting
dan bahkan
menjerumuskan
dirinya ke dalam
kebinasaan. Padahal,
Allah ta’ala
berfirman (yang
artinya), “Dan
janganlah kamu
menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam
kebinasaan.” (Qs.
al-Baqarah: 195)
Di sisi lain, orang
yang merusak
kesehatannya
sendiri, maka dia
telah menyia-
nyiakan nikmat yang
Allah berikan
kepadanya.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda, “Ada dua
buah nikmat yang
banyak manusia rugi
karena tidak bisa
menggunakannya
yaitu; kesehatan dan
waktu luang.” (HR.
Bukhari [6412] dari
Ibnu Abbas
radhiyallahu’anhuma).
Hadits ini
menunjukkan bahwa
kesehatan
merupakan nikmat
dari Allah, oleh sebab
itu kita harus
mensyukuri nikmat
tersebut.
Allah ta’ala
berfirman (yang
artinya),
“Bersyukurlah
kalian kepada-Ku
dan janganlah kalian
kufur.” (Qs. al-
Baqarah: 152).
Syukur adalah
mengakui dengan
hati kita bahwa
nikmat tersebut
berasal dari Allah,
memuji Allah dengan
lisan, kemudian
menggunakan
nikmat tersebut
dalam ketaatan,
bukan untuk
kemaksiatan.
Apakah merokok
termasuk maksiat,
nanti akan kita
bicarakan! Yang jelas
semua orang -yang
masih sehat
akalnya- bahkan
para dokter dan
pemerintah
sekalipun mengakui
bahwa merokok
merugikan
kesehatan.
Kedua: Merokok
menyia-nyiakan
harta
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda, “Allah
membenci untuk
kalian; menyebarkan
berita yang tidak
jelas, terlalu banyak
bertanya yang tidak
perlu, dan menyia-
nyiakan harta.” (HR.
Muslim [3236] dari
Abu Hurairah
radhiyallahu’anhu
as-Syamilah). Yang
dimaksud menyia-
nyiakan harta adalah
menggunakan harta
untuk keperluan
yang tidak
dibenarkan oleh
syari’at, demikian
keterangan an-
Nawawi
rahimahullah (Syarh
Muslim [6/144] as-
Syamilah).
Allah ta’ala
berfirman (yang
artinya),
“Sesungguhnya
orang-orang yang
melakukan tabdzir
itu adalah saudara-
saudara syaitan,
sedangkan syaitan
adalah makhluk yang
senantiasa kufur
kepada
Rabbnya.” (Qs. al-
Israa’ : 27). Ibnu
Mas’ud
radhiyallahu’anhu
mengatakan,
“Tabdzir adalah
membelanjakan
harta bukan dalam
perkara yang haq.”
Ibnu Abbas juga
mengatakan
demikian. Qatadah
mengatakan,
“Tabdzir adalah
membelanjakan
harta untuk
bermaksiat kepada
Allah ta’ala, untuk
keperluan yang tidak
benar atau untuk
mendatangkan
kerusakan.” (Tafsir
al-Qur’an
al-’Azhim, 5/53)
Keterangan di atas
menunjukkan bahwa
orang yang
membelanjakan
hartanya untuk
keperluan yang sia-
sia, menimbulkan
kerusakan, atau
dalam rangka
bermaksiat pada
hakikatnya sedang
menjalin ukhuwah
syaithaniyah.
Padahal kita semua
tahu bahwa syaitan
adalah musuh kita,
lalu bagaimana
mungkin kita
menjadikannya
sebagai saudara?
Allah ta’ala
berfirman (yang
artinya),
“Sesungguhnya
syaitan adalah
musuh kalian maka
jadikanlah dia
sebagai musuh.
Sesungguhnya dia
hanya mengajak
kaum pengikutnya
agar mereka
menjadi penghuni-
penghuni
neraka.” (Qs. Fathir:
6)
Belum lagi kalau kita
perhatikan di antara
sekian banyak kasus
kebakaran ternyata
sumbernya adalah
puntung rokok dari
’saudara syaitan’
yang tidak
bertanggung jawab!
Sungguh bijak para
pengelola POM
bensin, pemilik
Rumah Sakit, dan
takmir masjid yang
dengan terus terang
mengatakan kepada
para pengunjung
bahwa merokok itu
dilarang, dan tidak
ada seorang
pegunjung pun yang
memprotes mereka!
Karena mereka
sama-sama sepakat
bahwa api rokok
adalah sumber
kebinasaan!
Ketiga: Bau
menjijikkan dan asap
yang mengganggu
kesehatan
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda, “Seorang
muslim yang baik
adalah orang yang
membuat kaum
muslimin yang
lainnya selamat dari
gangguan lisan dan
tangannya.
Sedangkan orang
yang berhijrah
adalah orang yang
meninggalkan
larangan Allah.” (HR.
Bukhari [10] dari
Abdullah bin Amr
radhiyallahu’anhuma).
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda, “Tidaklah
beriman salah
seorang di antara
kalian hingga dia
mencintai bagi
saudaranya (atau
beliau mengatakan;
tetangganya)
sebagaimana yang
dicintainya bagi
dirinya sendiri.” (HR.
Bukhari [13] dan
Muslim [45] dari Anas
bin Malik
radhiyallahu’anhu).
Di dalam riwayat
Nasa’i dengan
tambahan
keterangan yaitu,
“[berupa]
kebaikan.” (HR.
Nasa’i [4931] as-
Syamilah)
Menjelang wafatnya,
Umar bin al-
Khaththab
radhiyallahu’anhu
berkhutbah di
hadapan para
sahabat, di antara isi
ceramahnya,
“Wahai manusia,
sesungguhnya kalian
biasa memakan dua
jenis tanaman yang
tidak sedap baunya
yaitu bawang merah
dan bawang putih.
Sungguh dahulu aku
melihat apabila
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
mendapati bau
kedua tanaman itu
pada [mulut] salah
seorang yang ada di
masjid maka beliau
menyuruhnya untuk
keluar ke Baqi’.
Maka barangsiapa di
antara kalian yang
ingin memakannya
hendaklah dia
memasaknya
terlebih dulu (agar
berkurang baunya,
pent).” (HR. Muslim
[567] dari Ma’dan
bin Abi Thalhah).
an-Nawawi
rahimahullah
mengatakan,
“Sayuran ini -yaitu
bawang dan
semacamnya-
adalah halal
berdasarkan ijma’
para ulama yang
diakui
pendapatnya.” (Syarh
Muslim [3/366]). Nabi
shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang
memakan jenis
tanaman yang
menjijikkan ini maka
janganlah dia
mendekati kami di
masjid.” Setelah
mendengar ucapan
itu para sahabat
mengatakan,
“Makanan itu
diharamkan, iya
diharamkan.”
Kemudian sampailah
ucapan mereka itu
kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi
wa sallam, maka
beliau pun bersabda,
“Hai umat manusia,
sesungguhnya aku
tidak berhak
mengharamkan apa
yang Allah halalkan
untukku, hanya saja
aku tidak menyukai
bau tanaman
itu.” (HR. Muslim
[565] dari Abu
Sa’id).
Nah, lihatlah wahai
saudaraku, kalau
sesuatu yang halal
saja -seperti
bawang- dapat
memunculkan rasa
tidak suka pada diri
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
gara-gara baunya
yang tidak sedap,
lantas bagaimana
lagi dengan sesuatu
yang
membahayakan -
yaitu rokok- yang
menimbulkan bau
tak sedap di mulut
orang yang
menghisapnya dan
mengganggu orang
dengan asapnya
yang membuat
orang terbatuk-
batuk dan
‘terpaksa’
menyerap racun
(baca: nikotin) ke
dalam tubuh
mereka?
Keempat: Merokok
terbukti
membahayakan
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam -
yang tidak berbicara
menuruti kemauan
hawa nafsunya-
bersabda, “Tidak
boleh mendatangkan
bahaya secara tak
sengaja maupun
disengaja.” (HR. Ibnu
Majah [2331] dari
Ubadah bin Shamit
radhiyallahu’anhu,
disahihkan al-Albani
dalam as-Shahihah
[250])
Syaikh Dr.
Muhammad Shidqi
mengatakan,
“Hadits ini
merupakan landasan
hukum yang tegas
mengenai
pengharaman
mendatangkan
bahaya, sebab
penafian di sini
menggunakan
ungkapan yang
mencakup segala
objek dan
menunjukkan
haramnya segala
jenis bahaya yang
dilarang oleh
syari’at. Hal itu
disebabkan
perbuatan
mendatangkan
bahaya termasuk
dalam kezaliman,
kecuali tindakan
tertentu yang
terdapat dalil yang
mengecualikannya
seperti hukuman had
(potong tangan, dsb)
dan dijatuhkannya
berbagai bentuk
hukuman…” (al-
Wajiz fi Idhahi
Qawa’id al-Fiqh al-
Kulliyah, hal. 252)
Fatwa Ulama
Dengan melihat
realita dan bukti-
bukti medis yang ada
maka Syaikh
Muhammad bin
Ibrahim rahimahullah
dalam fatwanya
menegaskan
haramnya
mengkonsumsi
rokok (lihat al-Adillah
wa al-Barahin ‘ala
Hurmat at-Tadkhin).
Demikian juga al-
Lajnah ad-Da’imah
(Komite tetap urusan
fatwa Kerajaan Arab
Saudi) menyatakan
haramnya hal itu
dalam Fatwanya
(Fatawa Lajnah
[7/283] pertanyaan
kedua dari fatwa no
3623, as-Syamilah).
Kita tidak menafikan
adanya sebagian
ulama yang
menyatakan
kebolehannya [dan
anda telah melihat
bahwa dalil-dalil
yang ada dan bukti
medis
berseberangan
dengan pendapat
mereka], meskipun
demikian mereka
juga mengatakan
bahwa
meninggalkan rokok
itulah yang lebih
baik! (lihat Mathalib
Uli an-Nuha fi Syarhi
Ghayat al-Muntaha
[18/212] as-
Syamilah). Dan perlu
diketahui bahwa
mereka menyatakan
bolehnya hal itu
dengan alasan; [1]
hukum asal segala
sesuatu adalah halal,
dan [2] tidak ada
bukti yang
menunjukkan bahwa
merokok dapat
merusak kesehatan
tubuh, sementara
pada jaman
sekarang bukti itu
telah tampak bagi
setiap orang!! Dan
kita pun telah paham
berdasarkan dalil
yang ada bahwa
segala sesuatu yang
membahayakan
adalah dilarang
dalam agama.
Bahkan, hal itu
merupakan kaidah
yang populer di
kalangan para
ulama.
Berpikirlah!
Saudaraku, sekarang
tanyakanlah kepada
dirimu sendiri,
apakah rokok itu
berbahaya bagi
kesehatan?
Jawabnya sudah
sangat mutawatir
bukan? Para
produsen rokok pun
mengakuinya.
Merokok dapat
merugikan
kesehatan,
menyebabkan
kanker, impotensi,
gangguan kehamilan,
dan janin. Itulah
peringatan
pemerintah kita,
semoga kita
mengindahkan
peringatan ini
dengan sebaik-
baiknya. Kalau bukan
karena rasa sayang
pemerintah kepada
rakyatnya tentu
mereka tidak akan
mengharuskan
pabrik rokok untuk
mencantumkan
peringatan ini di
dalam iklan-iklan dan
bungkus rokok
tersebut. Aduhai,
alangkah indahnya
negeri ini jika
rakyatnya mau
menaati
pemerintahnya
dalam hal ketaatan!
Ucapkanlah selamat
tinggal untuk rokok,
sekarang dan untuk
selama-lamanya.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Barangsiapa yang
meninggalkan
sesuatu karena Allah,
maka Allah akan
menggantikannya
dengan sesuatu yang
lebih baik
darinya.” (Disebutkan
oleh as-Sakhawi
dalam al-Maqashid
al-Hasanah [1/214],
as-Suyuthi dalam ad-
Durrar al-
Muntatsirah fi al-
Ahadits al-
Musytahirah [1/19]
as-Syamilah, Syaikh
al-Albani
mengatakan,
“Hadits ini
merupakan bagian
dari sebuah hadits
yang diriwayatkan
oleh Ahmad dan
sanadnya sahih”,
Hijab al-Mar’ah wa
Libasuha fi ash-
Shalah, hal. 47. al-
Maktab al-Islami,
islamspirit.com)
***
Tulisan ini disusun
dengan inspirasi
dari :
al-Adillah wa al-
Barahin ‘ala Hurmat
at-Tadkhin karya
Syaikh Ibrahim
Muhammad Sarsiq
Penulis: Abu Mushlih
Ari Wahyudi
Artikel
abu0mushlih.wordpress.com
dipublikasi ulang oleh
muslim.or.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1434 H

BELAJAR EKG MUDAH